Pendiri asing harus mempertimbangkan integrasi layanan dengan BPJS, dinamika izin daerah, serta tantangan perekrutan tenaga kesehatan lokal, yang semuanya memiliki implikasi operasional jangka panjang.
Fintech merupakan sektor paling progresif sekaligus paling diawasi di Indonesia. Perusahaan pinjaman P2P memerlukan izin OJK, sementara penyedia pembayaran harus memperoleh izin Bank Indonesia. Semua platform wajib terdaftar sebagai PSE.
Pembatasan kepemilikan asing menjadi faktor penting: P2P hanya dapat dimiliki hingga 85% oleh asing, sementara perusahaan pembayaran harus memastikan 51% saham berhak suara dimiliki pihak Indonesia. Persyaratan modal minimum, uji kelayakan dan kepatutan, serta kewajiban lokalisasi data menjadi elemen yang harus dipenuhi sejak fase awal.













