ESG kini menjadi elemen tak terpisahkan. Pendanaan internasional bahkan semakin mensyaratkan kepatuhan terhadap standar keberlanjutan, sehingga investor harus menyiapkan rencana pemantauan lingkungan dan keterlibatan masyarakat lebih awal.
Indonesia merupakan salah satu pasar e-commerce terbesar di Asia Pasifik, tetapi juga salah satu yang paling sigap melakukan pembaruan regulasi. Platform asing wajib memiliki NIB, SIUPMSE, serta terdaftar sebagai PSE di Kominfo. Untuk operasi dari luar negeri, izin kantor perwakilan SIUP3A menjadi kunci.
Aturan baru seperti Permendag 31/2023 mengubah pola bisnis banyak platform global, antara lain melalui penetapan batasan harga impor minimum dan pelarangan social commerce melakukan transaksi langsung. Pendiri asing perlu membaca dinamika ini bukan sebagai hambatan, tetapi sebagai penyesuaian terhadap perlindungan pasar dan konsumen lokal.













