Namun, sebagaimana disampaikan berbagai konsultan bisnis lokal, salah satu tantangan utama bukan pada sulitnya memperoleh izin, tetapi pada kurangnya kesesuaian dokumen, salah tafsir aturan sektoral, dan ketidaksiapan operasional. Ini menjadi penyebab umum penundaan, pembekuan izin, hingga risiko sanksi.
Sektor pertambangan Indonesia masih menjadi magnet bagi investor asing—dari eksplorasi mineral kritis hingga pengolahan. Tetapi sektor ini pula yang memiliki persyaratan paling kompleks. IUP (Eksplorasi dan Operasi Produksi), IUPK, serta izin lingkungan seperti AMDAL merupakan komponen utama yang harus disiapkan sejak awal. Prosesnya melibatkan Kementerian ESDM serta BKPM, dengan periodisasi persetujuan yang panjang dan audit berkala.
Aspek kepemilikan juga menjadi pertimbangan strategis. Walau investor asing dapat memulai dengan kepemilikan penuh, divestasi 51% kepada entitas Indonesia wajib dilakukan pada tahap produksi. Revisi beleid 2025 juga mulai memprioritaskan kemitraan dengan koperasi dan UKM, menandakan adanya dorongan distribusi manfaat ekonomi ke masyarakat lokal.













