• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 19, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Hukum » Mukmin Mulyadi Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Ekstasi 2.000 Butir

Mukmin Mulyadi Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Ekstasi 2.000 Butir

2023/10/06 08:56:10
in Hukum
Mukmin Mulyadi Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Ekstasi 2.000 Butir

Jaksa menilai bahwa perbuatan Mukmin Mulyadi melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.

Kasus ini berawal pada Kamis, 15 Oktober 2020, ketika Ahmad Dhairobi alias Robi (perkara telah diputus di Pengadilan Negeri Medan) dihubungi oleh calon pembeli narkotika yang memesan ekstasi. Pada saat itu, Robi memesan 2.000 butir ekstasi dari Mukmin Mulyadi.

Pada hari berikutnya, yakni Jumat tanggal 16 Oktober 2020, terdakwa menghubungi Robi untuk mengambil ekstasi tersebut di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Saat transaksi dilakukan, Robi dan Gimin Simatupang ditangkap oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli. Sementara itu, Mukmin Mulyadi berhasil kabur.

BeritaTerkait

Polisi Ciduk Tersangka Narkoba di Luwu Utara

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Perangkat BTS Telkom di Luwu Utara

Penyidik telah menetapkan Mukmin Mulyadi sebagai buronan sejak 15 Oktober 2020. Yang membuat kontroversi adalah pelantikan Mukmin Mulyadi sebagai anggota DPRD Kota Tanjung Balai melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) pada 29 Maret 2023, menggantikan rekannya, Naryadi, yang meninggal dunia.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: #Mukmin Mulyadi Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Ekstasi 2.000 Butir
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Polisi Ciduk Tersangka Narkoba di Luwu Utara

Polisi Ciduk Tersangka Narkoba di Luwu Utara

Juni 19, 2025
1
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Perangkat BTS Telkom di Luwu Utara

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Perangkat BTS Telkom di Luwu Utara

Mei 10, 2025
10
Mafia BBM di Bumi Lamaranginang Nekat, Warga Menjerit: Banyak Mobil Tangki Siluman

Mafia BBM di Bumi Lamaranginang Nekat, Warga Menjerit: Banyak Mobil Tangki Siluman

Mei 8, 2025
2
ASN di Sabbang Tikam Dua Teman di Pesta Ballo’, Harusnya Jadi Panutan di Masyarakat

ASN di Sabbang Tikam Dua Teman di Pesta Ballo’, Harusnya Jadi Panutan di Masyarakat

Mei 1, 2025
12
Mahfud MD Dorong Presiden Prabowo Ambil Tindakan Darurat

Mahfud MD Dorong Presiden Prabowo Ambil Tindakan Darurat

April 26, 2025
2
Unit Reskrim Polsek Walenrang, Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Unit Reskrim Polsek Walenrang, Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

April 16, 2025
2
Usai Tragedi Tewasnya 11 Warga Sipil di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Buru KKB

Usai Tragedi Tewasnya 11 Warga Sipil di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Buru KKB

April 14, 2025
3
Polres Toraja Utara Tindak Distributor Nakal, Kawal Pengembalian Dana Kelebihan Harga Minyakita ke Kas Daerah

Polres Toraja Utara Tindak Distributor Nakal, Kawal Pengembalian Dana Kelebihan Harga Minyakita ke Kas Daerah

Maret 28, 2025
4
Next Post
Wi Ha-joon Bintangi Drama Korea Romansa, Graduation

Wi Ha-joon Bintangi Drama Korea Romansa, Graduation

RSS Berita Terkini

  • Prakiraan Cuaca 19 Juni: Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Wilayah
  • Piala Dunia Klub 2025: Nazar Eks AC Milan Jika Juventus Angkat Trofi

Recommended

Kronologi Penyelidikan Kasus Pemerasan Terhadap Pimpinan KPK

Kronologi Penyelidikan Kasus Pemerasan Terhadap Pimpinan KPK

Oktober 6, 2023
1
Permintaan Maaf Dadan Tri Yudianto atas Insiden yang Terjadi Saat Persidangan

Permintaan Maaf Dadan Tri Yudianto atas Insiden yang Terjadi Saat Persidangan

Februari 20, 2024
4
Ganjar Pranowo Jajal Kereta Cepat Jakarta Bandung, Ini Ungkapannya

Ganjar Pranowo Jajal Kereta Cepat Jakarta Bandung, Ini Ungkapannya

Oktober 3, 2023
2
Erick Thohir Beri Pesan Ini pada Indra Sjafri, Ini Katanya

Indra Sjafri Nilai Timnya Masih Mudah Kebawa Situasi Bola Mati

September 29, 2023
1
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.