• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Senin, Juli 14, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Hukum » Mukmin Mulyadi Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Ekstasi 2.000 Butir

Mukmin Mulyadi Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Ekstasi 2.000 Butir

2023/10/06 08:56:10
in Hukum
Mukmin Mulyadi Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Ekstasi 2.000 Butir

Jaksa menilai bahwa perbuatan Mukmin Mulyadi melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.

Kasus ini berawal pada Kamis, 15 Oktober 2020, ketika Ahmad Dhairobi alias Robi (perkara telah diputus di Pengadilan Negeri Medan) dihubungi oleh calon pembeli narkotika yang memesan ekstasi. Pada saat itu, Robi memesan 2.000 butir ekstasi dari Mukmin Mulyadi.

Pada hari berikutnya, yakni Jumat tanggal 16 Oktober 2020, terdakwa menghubungi Robi untuk mengambil ekstasi tersebut di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Saat transaksi dilakukan, Robi dan Gimin Simatupang ditangkap oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli. Sementara itu, Mukmin Mulyadi berhasil kabur.

BeritaTerkait

Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Senilai Rp222 Miliar di RSPAD

Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

Penyidik telah menetapkan Mukmin Mulyadi sebagai buronan sejak 15 Oktober 2020. Yang membuat kontroversi adalah pelantikan Mukmin Mulyadi sebagai anggota DPRD Kota Tanjung Balai melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) pada 29 Maret 2023, menggantikan rekannya, Naryadi, yang meninggal dunia.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: #Mukmin Mulyadi Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Ekstasi 2.000 Butir
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Senilai Rp222 Miliar di RSPAD

Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Senilai Rp222 Miliar di RSPAD

Juli 4, 2025
1
Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

Juli 4, 2025
1
Anggota CUMK Diminta Waspada Modus Penipuan Online

Anggota CUMK Diminta Waspada Modus Penipuan Online

Juli 3, 2025
28
Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Juni 26, 2025
1
Polisi Ciduk Tersangka Narkoba di Luwu Utara

Polisi Ciduk Tersangka Narkoba di Luwu Utara

Juni 19, 2025
19
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Perangkat BTS Telkom di Luwu Utara

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Perangkat BTS Telkom di Luwu Utara

Mei 10, 2025
10
Mafia BBM di Bumi Lamaranginang Nekat, Warga Menjerit: Banyak Mobil Tangki Siluman

Mafia BBM di Bumi Lamaranginang Nekat, Warga Menjerit: Banyak Mobil Tangki Siluman

Mei 8, 2025
3
ASN di Sabbang Tikam Dua Teman di Pesta Ballo’, Harusnya Jadi Panutan di Masyarakat

ASN di Sabbang Tikam Dua Teman di Pesta Ballo’, Harusnya Jadi Panutan di Masyarakat

Mei 1, 2025
12
Next Post
Wi Ha-joon Bintangi Drama Korea Romansa, Graduation

Wi Ha-joon Bintangi Drama Korea Romansa, Graduation

RSS Berita Terkini

  • Stafsus Kementerian RI Tinjau Layanan Publik Kantor Atr/Bpn Kota Cimahi
  • Ketum KONI Kota Bandung : Kita Optimis Semua Cabor Porprov 2026 Lolos Kualifikasi

Recommended

Mentan sebut Banyak Negara Tahan Bantuan untuk jaga Stabilitasi Pangan

Mentan sebut Banyak Negara Tahan Bantuan untuk jaga Stabilitasi Pangan

Oktober 29, 2023
1
BPS Catat WFH jadi Faktor Menurunnya Pengguna Transportasi Kereta

BPS Catat WFH jadi Faktor Menurunnya Pengguna Transportasi Kereta

Oktober 2, 2023
2
Cipayung Plus Desak KPK Bersihkan Korupsi di Lembaga Pemerintah Kota Bandung

Cipayung Plus Desak KPK Bersihkan Korupsi di Lembaga Pemerintah Kota Bandung

Juli 14, 2023
4
Fakta Dibalik Ibu Eny yang Viral karena Depresi

Fakta Dibalik Ibu Eny yang Viral karena Depresi

Januari 5, 2023
13
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.