Jaksa menilai bahwa perbuatan Mukmin Mulyadi melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.
Kasus ini berawal pada Kamis, 15 Oktober 2020, ketika Ahmad Dhairobi alias Robi (perkara telah diputus di Pengadilan Negeri Medan) dihubungi oleh calon pembeli narkotika yang memesan ekstasi. Pada saat itu, Robi memesan 2.000 butir ekstasi dari Mukmin Mulyadi.
Pada hari berikutnya, yakni Jumat tanggal 16 Oktober 2020, terdakwa menghubungi Robi untuk mengambil ekstasi tersebut di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Saat transaksi dilakukan, Robi dan Gimin Simatupang ditangkap oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli. Sementara itu, Mukmin Mulyadi berhasil kabur.
Penyidik telah menetapkan Mukmin Mulyadi sebagai buronan sejak 15 Oktober 2020. Yang membuat kontroversi adalah pelantikan Mukmin Mulyadi sebagai anggota DPRD Kota Tanjung Balai melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) pada 29 Maret 2023, menggantikan rekannya, Naryadi, yang meninggal dunia.