Sulsel, Jenggala.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) berinovasi terhadap penerbitan Akta Perkawinan.
Dengan mengurus dokumen tiga hari sebelum hari pernikahan (hari H), Akta Perkawinan dipastikan langsung diserahkan usai upacara kepada pasangan pengantin.
Kepala Dinas Dukcapil Luwu Utara H. Muh Kasrum Patawari pada media ini, Sabtu 14 September 2024 mengaku melayani masyarakat dengan jemput bola dalam memberikan Akta Perkawinan ke Lilis Yonas anak dari pasangan Yonas dan Muliani sedang Pratu Dandhy Fernanda anak pasangan Suwandi dan Esliadi di rumah pesta pengantin di Dusun Marampi Desa Baebunta Kecamatan Baebunta Lutra.
“Itu rangkaian inovasi. Saya langsung menyerahkan Akta kepada warga Lutra untuk termotivasi masyarakat bahwa gampang mengurus, surat-surat di Dinas Dukcapil,” sebutnya.
Dikatakannya, semua Kecamatan dan Desa sudah memberlakukan pemberian Akta kepada mempelai. Adapun cara memperoleh Akta Perkawinan saat hari H, yakni tiga hari sebelumnya mengurus.

“Lalu pada hari H kami mencetak pagi, jadi setelah upacara tinggal diserahkan kepada kedua mempelai,” ujarnya.
Dinas berharap agar masyarakat mengurus dokumen kependudukan. “









