“Memang benar bahwa ini adalah pelanggaran oleh anggota kami. Oleh karena itu, kami memberlakukan sanksi administrasi kepada dua pengendara sepeda motor ini. Saat ini, sepeda motor mereka sudah kami taruh di kantor. Kami akan memproses staf saya yang terlibat dalam pelanggaran ini,” kata Dadang.
“Kami memberikan sanksi administrasi saja. Mereka sebenarnya memiliki sertifikat safety riding sebagai pemandu jalan. Sertifikat tersebut kami cabut, dan mereka tidak akan diizinkan lagi untuk memandu,” tambahnya.
Kedua sepeda motor berpelat merah ini memiliki nomor polisi F 3991 G dan F 6970 G. Dalam video yang viral, terlihat bahwa keduanya sedang melakukan pengawalan hingga masuk ke jalan tol.
Dadang juga membenarkan bahwa kedua sepeda motor tersebut adalah milik Dishub Kabupaten Bogor.