Bunyi pasal huruf d pada pasal itu adalah: tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya. Adapun di dalam penjelasan pasal huruf d itu ditulis: Yang dimaksud dengan “tidak pernah mengkhianati negara” adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara itu, Anwar mengatakan Mahkamah atas pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q uu 7/2017 soal batas usia capres-cawapres dinilai telah kehilangan objek sehingga tak dapat diterima.
Dalam putusan itu, hakim konstitusi Suhartoyo menyatakan memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).