• Index Berita
  • Privacy Policy
  • Jenggala.id
Jumat, April 17, 2026
Jenggala.id
Advertisement
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result

Home » News » MK Tolak Syarat Capres Terkait Penculikan Aktivis 1998

MK Tolak Syarat Capres Terkait Penculikan Aktivis 1998

Oktober 23, 2023
in News
0
MK Tolak Syarat Capres Terkait Penculikan Aktivis 1998
0
SHARES
1
VIEWS
Summarize with ChatGPTShare to Facebook

JENGGALA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Pemilu yang mengatur syarat capres-cawapres tak terlibat kasus HAM berat, termasuk penculikan aktivis 1998. Selain itu, MK juga menyatakan tak dapat menerima permohonan pemohon soal batas usia capres-cawapres di rentang 40-70 tahun.

Permohonan yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro ini tercatat sebagai Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta MK menetapkan 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal usia capres-cawapres. Selain itu, pemohon juga berharap MK mengubah bunyi pasal 169 d UU Pemilu. Mereka ingin capres-cawapres tidak pernah terlibat kasus penculikan aktivis pada demonstrasi 1998.

Berita Terkait

Charles Honoris Geram Pemerintah Tak Miliki Solusi Hak Pesangon Mantan Karyawan Merpati

Condrowati Tegaskan Komisi V DPRD Lampung Kawal Ketat Standar Layanan RSIA Puri Betik Hati

Saat membacakan konklusi hakim dalam perkara tersebut, Anwar menyatakan mahkamah menilai Pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf d uu 7/2017 adalah beralasan menurut hukum. Meski demikian, permohonan itu dinyatakan ditolak.

Bunyi pasal huruf d pada pasal itu adalah: tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya. Adapun di dalam penjelasan pasal huruf d itu ditulis: Yang dimaksud dengan “tidak pernah mengkhianati negara” adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara itu, Anwar mengatakan Mahkamah atas pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q uu 7/2017 soal batas usia capres-cawapres dinilai telah kehilangan objek sehingga tak dapat diterima.

Dalam putusan itu, hakim konstitusi Suhartoyo menyatakan memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

Saat sidang putusan itu, kuasa hukum pemohon sempat melakukan interupsi terkait status kekerabatan Anwar dengan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka. Namun, interupsi itu dipotong Anwar karena sedang pembacaan sidang putusan.

Usai pembacaan putusan, Wakil Ketua MK menegaskan kepada kuasa hukum pemohon bahwa di dalam sidang putusan itu tak ada interupsi. Sementara itu keberatan, kata dia, disampaikan setelahnya lewat jalur lain untuk ditindaklanjuti.

Perkara ini diajukan pada 18 Agustus 2023. Lalu, memasuki tahap sidang pemeriksaan pendahuluan pada 18 September.

Kemudian berlanjut pada sidang perbaikan permohonan pada 2 Oktober.

Petitum pemohon adalah meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf (d) UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya”.

Selain itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”.

MK sebelumnya telah memutus sejumlah permohonan yang berkaitan dengan syarat usia minimal. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan syarat usia capres-cawapres yang semula “berusia paling rendah 40 tahun” menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

 

Tags: #PenculikanAktivis1998#PutusanMK#SyaratCapres#UjiMateriCapresMK
SummarizeShare

Berita Terkait

Charles Honoris Geram Pemerintah Tak Miliki Solusi Hak Pesangon Mantan Karyawan Merpati

Charles Honoris Geram Pemerintah Tak Miliki Solusi Hak Pesangon Mantan Karyawan Merpati

by Jenggala 001
April 17, 2026
0

Jakarta, Jenggala - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris geram kepada pihak BP BUMN yang dinilai tidak mempunyai solusi untuk menuntaskan kewajiban pembayaran terhadap seribu lebih...

Condrowati Tegaskan Komisi V DPRD Lampung Kawal Ketat Standar Layanan RSIA Puri Betik Hati

Condrowati Tegaskan Komisi V DPRD Lampung Kawal Ketat Standar Layanan RSIA Puri Betik Hati

by Jenggala 001
April 17, 2026
0

Jakarta, Jenggala – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, menegaskan komitmen legislatif dalam memastikan mutu pelayanan kesehatan di wilayahnya.  Hal ini disampaikan menyusul digelarnya Rapat Dengar...

Sugono Adinagoro Minta Sosialisasi Pendataan Ulang BPJS Kesehatan PBI Kepada Masyarakat 

Sugono Adinagoro Minta Sosialisasi Pendataan Ulang BPJS Kesehatan PBI Kepada Masyarakat 

by Jenggala 001
April 17, 2026
0

Jakarta, Jenggala - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro meminta sosialisasi pendataan ulang BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kepada masyarakat.  Hal itu dikarenakan banyak masyarakat...

Edi Purwanto Desak Pusat Atasi Jalan Padang Lamo yang Rusak Parah Sepanjang 100 Km

Edi Purwanto Desak Pusat Atasi Jalan Padang Lamo yang Rusak Parah Sepanjang 100 Km

by Jenggala 001
April 17, 2026
0

Jakarta, Jenggala - Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto, kembali mendesak pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret atas kondisi ruas jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi...

Next Post
KPU Cianjur Beri Jaminan Pemilih Difabel dapat Salurkan Aspirasi

KPU Kuningan Jaga Ketat 14.384 Bilik Suara untuk Pemilu 2024

Popular Story

  • Download MP3 Lagu Rhoma Irama Lengkap Terpopuler

    Download MP3 Lagu Rhoma Irama Lengkap Terpopuler

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • 4 Potret Seksi Wulan Guritno yang Buat Warganet Salah Tingkah

    252 shares
    Share 101 Tweet 63
  • Kelainan Ibu Muda Jambi Cabuli 17 Bocah Terbongkar

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Siapa Suami Puan Maharani? Berikut Profil Lengkapnya

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Kumpulan Lagu Armada Band Terbaru DOWNLOAD MP3 Lengkap

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
Jenggala.id

Jenggala.id menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya seputar peristiwa nasional, politik, ekonomi, hingga gaya hidup. Update informasi harian Anda di sini.

Follow us

  • Index Berita
  • Privacy Policy
  • Jenggala.id

© 2026 Jenggala.id - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 Jenggala.id - Design by MFCTeam.