Oleh karena itu, Enny menyatakan bahwa argumen pemohon yang ingin SIM berlaku seumur hidup seperti KTP tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam permohonannya, Arifin mengajukan perubahan masa berlaku SIM dari lima tahun menjadi seumur hidup. Dia merasa dirugikan jika harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis.