Enny menjelaskan bahwa KTP-el adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh semua warga negara Indonesia (WNI), sementara SIM adalah surat izin untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak wajib dimiliki oleh semua WNI.
“Masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena penggunaannya tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemiliknya. Berbeda dengan SIM, penggunaannya sangat berkaitan dengan keselamatan berlalu lintas, sehingga memerlukan evaluasi dalam penerbitannya,” kata Enny.
Enny menjelaskan bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun dianggap cukup untuk mengevaluasi perubahan yang mungkin terjadi pada pemegang SIM. Perpanjangan SIM setiap lima tahun juga dianggap fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.
Hal ini penting dalam mendukung aparat penegak hukum untuk melacak pemegang SIM dan keluarganya jika terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat dalam tindak pidana lalu lintas atau umumnya.