JENGGALA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berkaitan dengan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Arifin Purwanto.
Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan, menyatakan bahwa pokok permohonan Arifin tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, permohonan ini ditolak secara keseluruhan.
“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Anwar di Gedung MKRI, Jakarta, pada Kamis (14/9).
Dalam penjelasan putusannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan perbedaan fungsi antara Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el/e-KTP) dan SIM, sehingga masa berlaku keduanya berbeda.