Selain itu, mereka juga berharap MK mengubah bunyi pasal 169 d UU Pemilu untuk memastikan bahwa capres-cawapres tidak pernah terlibat dalam kasus penculikan aktivis pada demonstrasi 1998.
Ada juga perkara nomor 104/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Gulfino Guevarrato. Dalam perkara ini, dia meminta MK menetapkan syarat usia calon presiden dan wakil presiden, yaitu minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
Perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 juga diajukan oleh Rudy Hartono. Rudy ingin MK menetapkan batas usia maksimal calon presiden dan wakil presiden, yaitu 70 tahun.
Selanjutnya, perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Guy Rangga Boro. Guy Rangga berharap MK menetapkan syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebesar 21 tahun.
Terakhir, perkara nomor 96/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Riko Andi Sinaga meminta MK menetapkan usia minimal baru untuk calon presiden dan wakil presiden, yaitu 25 tahun.