JENGGALA.ID – Meskipun Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), kasus kebocoran data masih tetap menjadi masalah. Panji Wasmana, National Technology Officer Microsoft Indonesia, mengidentifikasi beberapa faktor yang membuat kebocoran data masih rentan di dalam negeri, meski UU PDP sudah ada.
Salah satu faktor utama adalah bahwa mengamankan data besar memerlukan waktu dan proses yang tidak sebentar. UU PDP fokus pada perlindungan data pribadi, tetapi tidak semua data pribadi ada dalam perusahaan. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman lebih lanjut untuk mengidentifikasi data mana yang dianggap data pribadi dan bagaimana cara melindunginya.
Penting juga untuk mempertimbangkan tujuan penggunaan data, database penyimpanan data, dan pembatasan akses ke data tersebut. Semua ini memerlukan investasi yang cukup besar dan pelatihan yang berkelanjutan.