JENGGALA.ID – JAKARTA. Kejaksaan Agung resmi menahan Menteri Kominfo, Johnny Gerald Plate, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Rabu 17 Mei 2023.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam jumpa pers di jakarta, Rabu (17/05)..
Selain itu, Johnny G Plate dinyatakan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” kata Kuntadi.