Bos PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, telah mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp28 triliun terkait sengketa Hotel Sultan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), yang juga mengelola Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin, mengatakan bahwa pihak yang berusaha mengganggu perusahaan tanpa dasar hukum harus bertanggung jawab. Ia menilai bahwa tindakan PPKGBK dianggap sebagai campur tangan yang tidak sah, terutama dalam pemasangan portal beton yang menghambat akses Hotel Sultan.
Amir menjelaskan, “Manakala Anda tiba-tiba membunuh satu usaha tanpa dasar hukum dan tanpa alasan, wajib orang yang melakukan itu bertanggung jawab dan dituntut seberat-beratnya. Saya kira berapa triliun yang ada disebutkan? (Rp 28 triliun) bahkan harusnya lebih daripada itu.”