Tidak hanya berdasarkan identifikasi dan temuan Kemenkominfo, Budi mengatakan beberapa rekening tersebut juga berasal dari aduan masyarakat.
“Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat. Salah satu output dari penanganan tersebut yakni ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” ujar Budi.
Adapun permintaan penutupan akses ke rekening-rekening tersebut, kata Budi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.