“Artinya, di 1 Oktober kemarin belum ada perubahan seperti yang telah Bapak Ibu rasakan. Gaji masih sama seperti bulan September,” ujar narator video tersebut.
Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN mulai diberlakukan pada Oktober 2025 ini. Namun pencairan gaji yang telah disesuaikan dengan tarif baru akan dilakukan pada November 2025, dengan pembayaran akumulasi gaji dari Oktober dan November.
Kebijakan ini menjadi bagian dari program prioritas pemerintah, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di sektor prndidikan, kesehatan, serta penyuluh lapangan.
Dan gaji ASN aktif dan pensiunan PNS memiliki struktur berbeda. Berdasarkan aturan terbaru, gaji ASN aktif terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, jabatan, pangan, dan kinerja.













