Jenggala.id – Perjanjian Versailles adalah perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 28 Juni 1919 setelah berakhirnya Perang Dunia I.
Perjanjian ini merupakan salah satu perjanjian utama yang mengakhiri pertempuran dan konflik yang melibatkan Sekutu (negara-negara yang melawan Blok Sentral) dan Jerman. Perjanjian ini secara khusus ditandatangani di Istana Versailles, dekat Paris, Prancis.
Perjanjian Versailles memiliki tujuan untuk menetapkan kondisi perdamaian dan menentukan nasib Jerman serta negara-negara lain yang terlibat dalam Perang Dunia I.
Baca juga : Perang Dunia Pertama yang Mengubah Tatanan Dunia
Pada intinya, perjanjian ini memberikan beban berat kepada Jerman, membatasi kekuatan militer mereka, dan menetapkan tanggung jawab mereka atas pecahnya perang.