Jenggala.id – Visa Perlindungan, yang juga dikenal sebagai Protection Visa, adalah jenis visa yang diberikan kepada individu yang memenuhi syarat sebagai pengungsi atau pencari perlindungan di negara penerima.
Visa Perlindungan diberikan kepada mereka yang telah mengajukan permohonan suaka di negara yang mereka tuju, dan mereka dinyatakan memenuhi syarat sebagai pengungsi berdasarkan definisi yang ditetapkan dalam Konvensi Pengungsi 1951 atau undang-undang perlindungan internasional lainnya.
Visa Perlindungan diberikan kepada individu yang dianggap menghadapi ancaman serius terhadap keselamatan dan kesejahteraan mereka di negara asal mereka karena ras, agama, kewarganegaraan, kelompok sosial, atau pandangan politik mereka.
Ini bisa termasuk individu yang menghadapi ancaman penganiayaan, diskriminasi, atau kekerasan di negara asal mereka.