Pada banyak yurisdiksi, revenge porn dianggap sebagai tindakan ilegal dan melanggar privasi, penghormatan, dan kebebasan individu.
Beberapa negara atau yurisdiksi telah mengesahkan undang-undang yang secara khusus melarang pembalasan porno dan memberikan sanksi hukum kepada pelaku, termasuk denda dan/atau hukuman penjara.
Baca juga : Disahkannya RKUHP Pada Hari Ini, Banyak Pasal Yang Menjadi Sorotan
Untuk melawan revenge porn, beberapa negara dan organisasi telah meningkatkan kesadaran tentang dampaknya, memberikan dukungan kepada korban, dan mendorong regulasi yang lebih ketat terhadap penyebaran konten seksual tanpa izin.
Selain itu, platform media sosial juga telah memperkuat kebijakan mereka untuk melarang pembalasan porno dan menghapus konten yang melanggar tersebut.