Jenggala.id – Revenge Porn, atau juga dikenal sebagai “pembalasan porno” dalam bahasa Indonesia, adalah tindakan menyebarkan, membagikan, atau mengunggah konten seksual eksplisit dari orang lain tanpa izin atau persetujuan mereka.
Biasanya, revenge porn terjadi ketika seseorang membagikan foto atau video intim yang sebelumnya dibagikan secara privat, atau ketika seseorang merekam atau memfoto seseorang secara diam-diam dalam situasi intim.
Pembalasan porno seringkali bertujuan untuk merusak reputasi, menghina, mempermalukan, atau menyebabkan penderitaan emosional pada korban.
Baca juga : Penelitian Menyebutkan Sejumlah Alasan Wanita Lebih Tertarik pada Pr
Konten revenge porn dapat menyebar dengan cepat melalui internet dan media sosial, menyebabkan dampak psikologis yang serius, seperti rasa malu, depresi, ansietas, dan bahkan dapat berujung pada gangguan mental.
Pada banyak yurisdiksi, revenge porn dianggap sebagai tindakan ilegal dan melanggar privasi, penghormatan, dan kebebasan individu.
Beberapa negara atau yurisdiksi telah mengesahkan undang-undang yang secara khusus melarang pembalasan porno dan memberikan sanksi hukum kepada pelaku, termasuk denda dan/atau hukuman penjara.
Baca juga : Disahkannya RKUHP Pada Hari Ini, Banyak Pasal Yang Menjadi Sorotan









