Selain itu, dalam revisi tersebut, pemerintah akan memisahkan social commerce dari e-commerce. Ini berarti tidak akan ada platform yang berfungsi sebagai sosial media dan e-commerce secara bersamaan, seperti TikTok.
Selain itu, pemerintah akan mengatur jenis barang impor yang boleh dijual di dalam negeri, dengan persyaratan seperti sertifikat halal untuk makanan dan izin BPOM untuk produk kecantikan. Pemerintah juga akan melarang platform social commerce dan e-commerce untuk menjadi produsen, sehingga mereka tidak boleh menjual barang produksi mereka sendiri.
Terakhir, pemerintah akan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh di atas harga US$100. Jika ada pelanggaran terhadap aturan ini, pemerintah akan mengambil tindakan tegas setelah memberikan peringatan.