• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Kamis, November 6, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » News » Mendag Zulhas Larang Social Commerce Berjualan, Ini Alasannya

Mendag Zulhas Larang Social Commerce Berjualan, Ini Alasannya

2023/09/25 17:18:18
in News
Mendag Zulhas Larang Social Commerce Berjualan, Ini Alasannya

Selain itu, dalam revisi tersebut, pemerintah akan memisahkan social commerce dari e-commerce. Ini berarti tidak akan ada platform yang berfungsi sebagai sosial media dan e-commerce secara bersamaan, seperti TikTok.

Selain itu, pemerintah akan mengatur jenis barang impor yang boleh dijual di dalam negeri, dengan persyaratan seperti sertifikat halal untuk makanan dan izin BPOM untuk produk kecantikan. Pemerintah juga akan melarang platform social commerce dan e-commerce untuk menjadi produsen, sehingga mereka tidak boleh menjual barang produksi mereka sendiri.

Terakhir, pemerintah akan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh di atas harga US$100. Jika ada pelanggaran terhadap aturan ini, pemerintah akan mengambil tindakan tegas setelah memberikan peringatan.

BeritaTerkait

SAGKI 2025, Gereja Katolik Indonesia: Sinodal dan Misioner untuk Pembawa Damai

EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback

Page 2 of 2
Prev12
Tags: #Mendag Zulhas Larang Social Commerce Berjualan#TikTok ShopIni AlasannyaZulkifli Hasan
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

SAGKI 2025, Gereja Katolik Indonesia: Sinodal dan Misioner untuk Pembawa Damai

SAGKI 2025, Gereja Katolik Indonesia: Sinodal dan Misioner untuk Pembawa Damai

November 6, 2025
12
EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback

EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback

November 4, 2025
1
Ada Apa! Kepala BPN Luwu Utara Enggan Temui Wartawan

Ada Apa! Kepala BPN Luwu Utara Enggan Temui Wartawan

Oktober 29, 2025
2
BRI Branch Office Pluit Region 6/Jakarta 1 Tandatangani MoU Payroll dengan PT Lucky Mom Indonesia

BRI Branch Office Pluit Region 6/Jakarta 1 Tandatangani MoU Payroll dengan PT Lucky Mom Indonesia

Oktober 29, 2025
2
Mengubah Potensi Menjadi Realita: Kredit BRI KC Kalimalang Siap Dukung Ekspansi Miliaran Rupiah Celsie

Mengubah Potensi Menjadi Realita: Kredit BRI KC Kalimalang Siap Dukung Ekspansi Miliaran Rupiah Celsie

Oktober 27, 2025
3
KAI Logistik Wujudkan Komitmen Green Logistics Melalui Transparansi Jejak Karbon di Invoice Pelanggan

KAI Logistik Wujudkan Komitmen Green Logistics Melalui Transparansi Jejak Karbon di Invoice Pelanggan

Oktober 27, 2025
2
BRI Region 6/Jakarta 1 Resmikan Pembukaan BRI KCP Sedayu City

BRI Region 6/Jakarta 1 Resmikan Pembukaan BRI KCP Sedayu City

Oktober 27, 2025
2
Kapolda Sulsel Silaturahmi ke Pangdam XIV Hasanuddin, Perkuat Sinergitas TNI-Polri jaga Stabilitas Keamanan Wilayah

Kapolda Sulsel Silaturahmi ke Pangdam XIV Hasanuddin, Perkuat Sinergitas TNI-Polri jaga Stabilitas Keamanan Wilayah

Oktober 25, 2025
23
Next Post
PDIP Siap Umumkan Cawapres Ganjar, Mister X atau Mrs X?

PDIP Siap Umumkan Cawapres Ganjar, Mister X atau Mrs X?

RSS Berita Terkini

  • Uya Kuya Dibebaskan dari Dugaan Pelanggaran Etik, DPR Aktifkan Kembali Status Keanggotaannya
  • Persib Bandung Diuntungkan dengan Perubahan Jadwal Hadapi Malut United

Recommended

Speaker yang mengubah listrik jadi suara

Speaker yang Mengubah Listrik menjadi Suara

Maret 30, 2023
6
TikTok Shop Dilarang Berjualan di Indonesia, Begini Alasannya

TikTok Shop Dilarang Berjualan di Indonesia, Begini Alasannya

September 25, 2023
2
Warga Kota Parepare Sulawesi Selatan Menolak Pembangunan Sekolah Kristen

Warga Kota Parepare Sulawesi Selatan Menolak Pembangunan Sekolah Kristen

Oktober 10, 2023
6
Kekeringan di Bali Semakin Parah, 80 Hari Tak Turun Hujan

Kekeringan di Bali Semakin Parah, 80 Hari Tak Turun Hujan

September 22, 2023
1
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.