JENGGALA.ID – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan skema cicilan saat pelunasan biaya haji demi meringankan beban jamaah yang akan berangkat pada musim haji 1445 Hijriah.
“Kami mengusulkan formula cicilan pelunasan agar calon jamaah tidak terlalu berat,” ujar Yaqut saat menghadiri penutupan Munas dan Konbes NU di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Pada penyelenggaraan haji sebelumnya, pelunasan dilakukan setelah penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Skema pelunasannya dilakukan dalam satu kali pembayaran.
Namun kali ini, Yaqut mengusulkan agar skema pelunasan diubah. Jamaah calon haji bisa melakukan pelunasan hingga tenggat waktu yang diberikan.
“Kalau kemarin kan harus langsung lunas. Nah, sekarang dibolehkan untuk melakukan cicilan supaya agak ringan saat melakukan pelunasan,” ujar Yaqut.