JENGGALA.ID – NGAMPRAH. Pasangan Aa Umbara – Hengky Kurniawan saat pilkada 2018 berhasil memperoleh suara terbanyak sebagai calon Bupati/Wabup Bandung Barat, dan dilantik pada 20 September 2018.
Namun ditengah perjalanan tepatnya 20 April 2021 Hengky Kurniawan sebagai Wakil Bupati ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Bandung Barat, dan pada 7 Nopember 2022 dilantik sebagai Bupati definitif melanjutkan kepemimpinan sampai akhir masa jabatan 20 September 2023.
Sehingga dilihat dari kurun waktu Hengky Kurniawan memimpin KBB ini selama 2 tahun lima bulan dihitung dari dari saat beliau ditunjuk PLT. Bupati.
Maka dari itu, pada bulan Agustus ini ada dua agenda kerja yang harus dilakukan DPRD KBB, yaitu :
1. Usul pemberhentian Hengky Kurniawan sebagai Bupati Bandung Barat kepada Pemerintah Pusat melalui Gubernur. Usul pemberhentian ini dilakukan melalui mekanisme Rapat Paripurna DPRD dengan acara pengumuman usul pemberhentian Bupati Bandung Barat.
2. Pengajuan tiga orang calon Penjabat Bupati Bandung Barat kepada pemerintah Pusat, melalui mekanisme Badan Musyawarah (Banmus) kemudian Ketua DPRD mengajukan usulan calon Penjabat Bupati ini kepada Mendagri.
Pembahasan penentuan tiga calon Penjabat Bupati Bandung Barat tidak perlu dilakukan melalui Rapat Paripurna, karena usulan dewan ini tidak bersifat mengikat, dalam arti pemerintah pusat dapat menentukan pengangkatan penjabat Bupati ini diluar nama yang diusulkan dewan.