Karen Agustiawan diduga melanggar beberapa peraturan, antara lain:
- Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero.
- Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008.
- Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MB/2011 tanggal 1 Agustus 2011.
- Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN.
Perbuatan Karen Agustiawan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar US$ 140 juta atau sekitar Rp 2,1 triliun. Karen Agustiawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.