JENGGALA.ID – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang juga merupakan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi, telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk membuka blokir rekening miliknya istri Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona TM Enembe. Permohonan ini disampaikan oleh pengacaranya Petrus Balla Pattyona di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 21 September.
Lukas Enembe meminta agar rekening-rekening tersebut dibuka blokirnya dengan alasan bahwa istri dan anaknya tidak memiliki sumber pendapatan lain selain dari tabungan di rekening-rekening tersebut. Keadaan anak Lukas yang masih bersekolah juga menjadi alasan untuk membuka pemblokiran rekening-rekening tersebut, agar anaknya dapat melanjutkan pendidikannya, sementara istri Lukas dapat menjalani kehidupan normal dengan menggunakan tabungan dari gajinya, karena saat ini istri Lukas tidak memiliki penghasilan.
Selain itu, Lukas Enembe membantah memiliki jet pribadi dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan penyebaran isu yang dianggap tidak benar. Dia bahkan menantang KPK untuk membuktikan kepemilikan jet pribadinya. Jika KPK dapat membuktikannya, Lukas siap memberikan jet pribadinya secara sukarela kepada KPK.
“Selain itu, saya juga memohon agar KPK menghentikan penzaliman terhadap diri saya dengan menyebarkan isu bahwa saya memiliki jet pribadi, padahal sebenarnya saya tidak memiliki jet pribadi,” tegas Petrus.
“Apabila KPK dapat membuktikan bahwa saya memiliki jet pribadi, tolong tunjukkan di mana jet pribadi saya parkir, dan jika memang ada, saya siap memberikannya kepada KPK tanpa perlawanan,” tambahnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan atau 10,5 tahun. Mereka menilai Lukas telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor sehubungan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 dan Pasal 12 B UU Tipikor.






