• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 15, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Hukum » Makna Kumpul Kebo di KUHP Baru

Makna Kumpul Kebo di KUHP Baru

2023/08/12 11:05:25
in Hukum
Makna Kumpul Kebo di KUHP Baru

Makna Kumpul Kebo di KUHP Baru

Sedangkan menurut Pasal 412, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan merupakan tindakan pidana. Pelaku dapat dikenai pidana penjara dan denda. Adapun hukuman kurungan yaitu maksimal 6 bulan sementara hukuman denda paling banyak kategori II alias setara Rp 10 juta.

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Baca juga : MA Vonis Irfan Suryanagara dan Istri 10 Tahun Penjara Denda 2 Miliar

BeritaTerkait

Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Senilai Rp222 Miliar di RSPAD

Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

Pasal terkait kumpul kebo dalam revisi KUHP baru sempat memicu kontroversi karena dianggap melibatkan ranah privasi individu. Namun, menurut pandangan Yasonna, pasal ini tidak ditujukan untuk itu.

Page 4 of 6
Prev1...3456Next
Tags: Delik aduanHukumKUHPKumpul kebo
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Senilai Rp222 Miliar di RSPAD

Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Senilai Rp222 Miliar di RSPAD

Juli 4, 2025
1
Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Hadapi Tuntutan Jaksa dalam Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

Juli 4, 2025
1
Anggota CUMK Diminta Waspada Modus Penipuan Online

Anggota CUMK Diminta Waspada Modus Penipuan Online

Juli 3, 2025
28
Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Juni 26, 2025
1
Polisi Ciduk Tersangka Narkoba di Luwu Utara

Polisi Ciduk Tersangka Narkoba di Luwu Utara

Juni 19, 2025
19
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Perangkat BTS Telkom di Luwu Utara

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Perangkat BTS Telkom di Luwu Utara

Mei 10, 2025
10
Mafia BBM di Bumi Lamaranginang Nekat, Warga Menjerit: Banyak Mobil Tangki Siluman

Mafia BBM di Bumi Lamaranginang Nekat, Warga Menjerit: Banyak Mobil Tangki Siluman

Mei 8, 2025
3
ASN di Sabbang Tikam Dua Teman di Pesta Ballo’, Harusnya Jadi Panutan di Masyarakat

ASN di Sabbang Tikam Dua Teman di Pesta Ballo’, Harusnya Jadi Panutan di Masyarakat

Mei 1, 2025
12
Next Post
Katedral Notre Dame yang Penuh Sejarah

Katedral Notre Dame yang Penuh Sejarah

RSS Berita Terkini

  • DPRD Jabar Diah Fitri Maryani: Ketahanan Keluarga, Kunci Pembangunan Bangsa
  • Wali Kota Bandung Abaikan Edaran Gubernur, Tetapkan Jam Sekolah Sendiri Demi Atasi Kemacetan

Recommended

Polisi Pergi ke Sekolah, Ada Apa

Polisi Pergi ke Sekolah, Ada Apa

Oktober 10, 2023
5
Prajurit Kostrad Diduga Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Bawahannya

Prajurit Kostrad Diduga Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Bawahannya

September 22, 2023
1
Dalam Pidatonya di Rakernas PDIP 2024 Megawati Tegaskan Sikap Partai

Dalam Pidatonya di Rakernas PDIP 2024 Megawati Tegaskan Sikap Partai

Mei 25, 2024
4
Istri Gubernur Jabar berkunjung nikmati liburan di Pal 16 Cikole Lembang, Minggu 30 April 2023

Istri Gubernur Jabar Isi Liburan Di Pal 16 Cikole Lembang

April 30, 2023
14
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.