Sedangkan menurut Pasal 412, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan merupakan tindakan pidana. Pelaku dapat dikenai pidana penjara dan denda. Adapun hukuman kurungan yaitu maksimal 6 bulan sementara hukuman denda paling banyak kategori II alias setara Rp 10 juta.
“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Baca juga : MA Vonis Irfan Suryanagara dan Istri 10 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
Pasal terkait kumpul kebo dalam revisi KUHP baru sempat memicu kontroversi karena dianggap melibatkan ranah privasi individu. Namun, menurut pandangan Yasonna, pasal ini tidak ditujukan untuk itu.