Perlu dicatat, kohabitasi atau kumpul kebo adalah istilah yang merujuk pada hidup bersama layaknya pasangan suami istri tanpa pernikahan resmi. Istilah “kumpul kebo” berasal dari ekspresi “koempoel gebouw” dalam Bahasa Belanda, di mana “gebouw” berarti bangunan atau rumah.
Kata “gebouw” pun kemudian diserap menjadi “kebo,” yang merujuk pada “kerbau” dalam Bahasa Jawa. Di Indonesia, kumpul kebo dianggap melanggar norma dan nilai-nilai sosial.
Dalam revisi KUHP terbaru, peraturan mengenai kumpul kebo tertuang dalam Pasal 411 dan Pasal 412. Pasal 411 mengatur tentang perbuatan pidana terkait perzinaan, sementara Pasal 412 membahas tindak pidana terkait hidup bersama tanpa ikatan pernikahan.
Baca juga :Kini Hadir Lagi di Jabar Program Bebas Bea Balik Nama Dan Diskon