Adapun Pasal 4 Ayat (2) huruf a menyatakan, setiap insan KPK dilarang berhubungan dengan pihak beperkara. Sementara itu, Pasal 4 Ayat (2) huruf b menyatakan, anggota KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya baik dalam pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi.
Page 4 of 4