“Sebuah tanda bahwa hakim MK bergerak atas kepentingan nurani dan demokrasi Indonesia,” tandasnya.
Sebelumnya, MK membuka kans menghadirkan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024, sebagaimana permintaan pemohon: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Baca juga : DPD Korps Alumni KNPI Bandung Ajukan Sengketa Informasi
Namun, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa dalam perkara sengketa yang bersifat adversarial seperti ini, Mahkamah harus berhati-hati karena ada potensi irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi/ahli pemohon.
Oleh karena itu, jika menteri-menteri tersebut dihadirkan, mereka tidak akan berperan sebagai saksi/ahli pemohon, melainkan pemanggilan tersebut didasarkan atas kebutuhan Mahkamah.