Selain itu, Anggota MKMK dari unsur hakim konstitusi, Wahiduddin Adams, melemparkan pernyataan Pasal 17 ayat (8) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku untuk Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres.
Baca juga : MK Tegaskan Jika Ada Parpol Membiarkan Politik Uang Bisa
MKMK menjelaskan, meski pasal itu seolah-olah berlaku untuk hakim konstitusi yang terlibat konflik kepentingan, namun pasal tersebut ternyata “tidak serta-merta menyebabkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dengan sendirinya menjadi tidak sah”.
“Melainkan harus dinyatakan tidak sah oleh pejabat atau lembaga yang berwenang untuk itu sesuai dengan prinsip presumptio iustae causae, dalam hal ini melalui pengujian oleh Mahkamah Konstitusi,” ucap Wahiduddin