JENGGALA.ID – Mahkamah Agung (MA) India menolak banding untuk melegalkan pernikahan sesama jenis di negara tersebut. Ketua Mahkamah Agung India, Dhananjaya Yeshwant Chandrachud, menyatakan bahwa pengadilan tinggi tidak memiliki wewenang untuk mengatur pernikahan sesama jenis bagi komunitas LGBTQ+. Menurutnya, hal ini adalah kewenangan parlemen.
Chandracud menekankan bahwa pengadilan hanya dapat menginterpretasikan undang-undang yang ada dan memberikan dampak terhadapnya, namun tidak dapat menciptakan undang-undang baru. Pernyataan ini muncul setelah Pengadilan Tinggi India mendengarkan 20 petisi pada awal tahun yang meminta legalisasi pernikahan sesama jenis.
Chandracud juga mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara para hakim tentang sejauh mana pernikahan sesama jenis seharusnya diakui. Meskipun demikian, ia mendesak pemerintah India untuk tetap menghormati hak-hak komunitas LGBTQ+ dan mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap mereka.