Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 menyatakan bahwa pejabat publik harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin ikut dalam Pilpres. Namun, ada beberapa pengecualian, termasuk untuk orang yang menjabat sebagai presiden, wakil presiden, anggota MPR, anggota DPR, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, serta menteri dan pejabat setingkat menteri, yang tidak diharuskan untuk mengundurkan diri.
Page 3 of 3













