JENGGALA.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md mengatakan tak perlu meramal-ramal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan dibacakan pada Senin (16/10/2023).
“Yang ini enggak usah meramal-ramallah, tetapi berharap yang terbaik bagi negara ini,” kata Mahfud Md. saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (12/10/2023).
Menko Polhukam mengajak masyarakat menunggu saja putusan MK dan tidak banyak berprasangka.
Mahfud mengatakan bahwa Senin tidak kurang dari 4 hari sejak Kamis ini sehingga lebih baik menunggu saja para hakim MK membacakan keputusannya.