Kelima tersangka tersebut diduga melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender dan memperbesar harga proyek tersebut. Dampak dari tindakan tersebut, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan oleh BPKP berdasarkan hasil audit, verifikasi, dan observasi fisik di lokasi serta konsultasi dengan beberapa ahli.
Selain masalah penggelembungan harga, BPKP juga menyoroti masalah pembayaran proyek BTS yang belum dibangun oleh Bakti Kominfo.
Baca juga : Kominfo Buka Blokir PayPal untuk Sementara, Pengguna Diberi Waktu
Nama Johnny G. Plate pertama kali terkait dengan keterlibatan adiknya, yaitu Gregorius G. Plate. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Gregorius telah mengembalikan Rp 543 juta kepada penyidik, yang diduga berasal dari proyek BTS Bakti Kominfo.