JENGGALA.ID – Bareskrim Polri telah mengonfirmasi bahwa 12 senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Jakarta Selatan, telah terbukti sah secara hukum.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dari Dirtipidum Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa mereka berhasil menyelesaikan identifikasi terhadap senjata-senjata tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa 12 senjata yang ada di rumah SYL memiliki izin yang sah.
“Dari hasil penyelidikan kita, kita telah mengonfirmasi bahwa senjata-senjata yang ditemukan di tempat saudara SYL, menurut informasi dari Baintel, semuanya terdaftar dengan surat izin yang valid,” kata Djuhandani pada Senin (30/10).
Meskipun begitu, Djuhandani belum memberikan rincian tentang jenis senjata yang dimaksud. Ia hanya memastikan bahwa semuanya terdaftar atas nama SYL.