Disebutkan, UU Lembaga Kepresidenan pernah diusulkan pada 2001 dan tak pernah tembus sampai sekarang karena sudah banyak peraturan yang mengatur persyaratan, tanggung jawab dan membatasi kewenangan kepala negara. Misalnya, UUD 1945, UU ASN, UU BPK atau UU Pemilu.
“Apa yang misalnya yang dilakukan oleh presiden yang tidak bisa diselesaikan undang-undang, semua bisa. Tidak harus pakai Undang-undang Kepresidenan, semua bisa, kok masih perlu (UU Kepresidenan)?” kata Mahfud dalam seminar nasional Urgensi UU Lembaga Kepresidenan yang disiarkan secara daring kanal YouTube Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Kamis (24/4).
“Karena ini alasannya, bukan hanya karena tidak ada undang-undang khusus kemudian diperlukan, tapi karena memang di dalam praktiknya banyak masalah-masalah yang muncul dan itu sulit dicarikan penyelesaian hukum. Baik itu hukum administrasi, hukum ketatapemerintahan, ketatanegaraan dari undang-undang yang ada,” lanjut dia.