• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Kamis, November 6, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » News » MA Vonis Irfan Suryanagara dan Istri 10 Tahun Penjara Denda 2 Miliar

MA Vonis Irfan Suryanagara dan Istri 10 Tahun Penjara Denda 2 Miliar

2023/06/16 17:16:50
in News
MA Vonis Irfan Suryanagara dan Istri 10 Tahun Penjara Denda 2 Miliar

Mahkamah Agung

Keputusan ini mengungkapkan bahwa MA memandang adanya bukti yang cukup untuk menghukum kedua terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penjelasan singkat mengenai putusannya, MA menyebutkan pasal 372 KUHP.

Yang mengatur tindak pidana pencucian uang, serta Pasal 3 TPPU yang membawa ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan alternatif hukuman kurungan selama 6 bulan.

BeritaTerkait

SAGKI 2025, Gereja Katolik Indonesia: Sinodal dan Misioner untuk Pembawa Damai

EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback

Vonis ini menunjukkan bahwa sistem peradilan di Indonesia tetap berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan ketegasan dalam menghadapi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat publik.

Kasus ini berawal dari kerjasama bisnis antara Irfan, yang juga merupakan politikus Partai Demokrat (PD), dengan Stelly Gandawidjaja dalam operasional Pom Bensin.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Irfan SuryanagaraMAMahkamah AgungPom BensinTPPU
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

SAGKI 2025, Gereja Katolik Indonesia: Sinodal dan Misioner untuk Pembawa Damai

SAGKI 2025, Gereja Katolik Indonesia: Sinodal dan Misioner untuk Pembawa Damai

November 6, 2025
10
EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback

EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback

November 4, 2025
1
Ada Apa! Kepala BPN Luwu Utara Enggan Temui Wartawan

Ada Apa! Kepala BPN Luwu Utara Enggan Temui Wartawan

Oktober 29, 2025
2
BRI Branch Office Pluit Region 6/Jakarta 1 Tandatangani MoU Payroll dengan PT Lucky Mom Indonesia

BRI Branch Office Pluit Region 6/Jakarta 1 Tandatangani MoU Payroll dengan PT Lucky Mom Indonesia

Oktober 29, 2025
2
Mengubah Potensi Menjadi Realita: Kredit BRI KC Kalimalang Siap Dukung Ekspansi Miliaran Rupiah Celsie

Mengubah Potensi Menjadi Realita: Kredit BRI KC Kalimalang Siap Dukung Ekspansi Miliaran Rupiah Celsie

Oktober 27, 2025
3
KAI Logistik Wujudkan Komitmen Green Logistics Melalui Transparansi Jejak Karbon di Invoice Pelanggan

KAI Logistik Wujudkan Komitmen Green Logistics Melalui Transparansi Jejak Karbon di Invoice Pelanggan

Oktober 27, 2025
2
BRI Region 6/Jakarta 1 Resmikan Pembukaan BRI KCP Sedayu City

BRI Region 6/Jakarta 1 Resmikan Pembukaan BRI KCP Sedayu City

Oktober 27, 2025
2
Kapolda Sulsel Silaturahmi ke Pangdam XIV Hasanuddin, Perkuat Sinergitas TNI-Polri jaga Stabilitas Keamanan Wilayah

Kapolda Sulsel Silaturahmi ke Pangdam XIV Hasanuddin, Perkuat Sinergitas TNI-Polri jaga Stabilitas Keamanan Wilayah

Oktober 25, 2025
23
Next Post
Timnas Argentina Tanpa Messi Saat Lawatan ke Indonesia (AP)

Timnas Argentina Tanpa Messi Saat Lawatan ke Indonesia

RSS Berita Terkini

  • Uya Kuya Dibebaskan dari Dugaan Pelanggaran Etik, DPR Aktifkan Kembali Status Keanggotaannya
  • Persib Bandung Diuntungkan dengan Perubahan Jadwal Hadapi Malut United

Recommended

Tersangka Penembakan Massal Lewiston, Maine Tewas Setelah 2 Hari Buron

Tersangka Penembakan Massal Lewiston, Maine Tewas Setelah 2 Hari Buron

Oktober 28, 2023
5
UFC Khamzat Chimaev Siap Ke Palestina dan Ikut Berperang

UFC Khamzat Chimaev Siap Ke Palestina dan Ikut Berperang

Oktober 23, 2023
1
BNN Bogor ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Sumatera

BNN Bogor ungkap Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Sumatera

Oktober 31, 2023
1
Viral, Nikah Murah di KUA Jadi Tren Kalangan Kaum Milenial

Viral, Nikah Murah di KUA Jadi Tren Kalangan Kaum Milenial

Februari 6, 2023
4
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.