Keputusan ini mengungkapkan bahwa MA memandang adanya bukti yang cukup untuk menghukum kedua terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penjelasan singkat mengenai putusannya, MA menyebutkan pasal 372 KUHP.
Yang mengatur tindak pidana pencucian uang, serta Pasal 3 TPPU yang membawa ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan alternatif hukuman kurungan selama 6 bulan.
Vonis ini menunjukkan bahwa sistem peradilan di Indonesia tetap berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan ketegasan dalam menghadapi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat publik.
Kasus ini berawal dari kerjasama bisnis antara Irfan, yang juga merupakan politikus Partai Demokrat (PD), dengan Stelly Gandawidjaja dalam operasional Pom Bensin.