Sebelumnya, Trijono Gondokusumo telah mengajukan gugatan terhadap penyitaan aset ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tanggal 7 Desember 2022. Gugatan tersebut dikabulkan oleh PTUN Jakarta pada tanggal 25 Januari 2023. Pada saat itu, PTUN membatalkan keputusan Satgas BLBI Nomor S-387/KSB/2022 yang diterbitkan pada tanggal 30 Mei 2022 terkait Proposal Penyelesaian Kewajiban Obligor Trijono Gondokusumo. Keputusan tersebut juga dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding pada tanggal 28 Maret 2023.
Satgas BLBI melakukan penyitaan aset milik Trijono Gondokusumo yang pada masa krisis keuangan tahun 1997-1998 menerima bantuan pemerintah. Penyitaan ini dilakukan langsung oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta terhadap dua aset milik Trijono.