JENGGALA.ID – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang juga merupakan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi, telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk membuka blokir rekening miliknya istri Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona TM Enembe. Permohonan ini disampaikan oleh pengacaranya Petrus Balla Pattyona di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 21 September.
Lukas Enembe meminta agar rekening-rekening tersebut dibuka blokirnya dengan alasan bahwa istri dan anaknya tidak memiliki sumber pendapatan lain selain dari tabungan di rekening-rekening tersebut. Keadaan anak Lukas yang masih bersekolah juga menjadi alasan untuk membuka pemblokiran rekening-rekening tersebut, agar anaknya dapat melanjutkan pendidikannya, sementara istri Lukas dapat menjalani kehidupan normal dengan menggunakan tabungan dari gajinya, karena saat ini istri Lukas tidak memiliki penghasilan.