Dalam rangka menjaga dan mengamankan aset negara, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali melaksanakan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan milik perusahaan. Penertiban kali ini dilakukan pada satu unit rumah perusahaan yang berlokasi di Jl. Raya Kamal No. 1, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Aset yang ditertibkan memiliki luas tanah 802,90 m² dan luas bangunan 178,75 m², dengan nilai aset sebesar Rp1.099.178.439. Aset tersebut tercatat pada Sertipikat Hak Pakai No. 34 tanggal 7 Januari 2015. Bangunan sebelumnya ditempati oleh Mochammad Syuhab, yang diketahui memiliki backlog kontrak sejak 2020 hingga 2025 dan tidak melakukan perpanjangan kontrak sesuai ketentuan yang berlaku.













