Jenggala.id – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah salah satu bentuk pengawasan integritas bagi penyelenggara negara di Indonesia. LHKPN harus dilaporkan oleh setiap penyelenggara negara, seperti pejabat negara, anggota DPR, anggota DPD, hakim, jaksa, dan sebagainya.
LHKPN wajib dilaporkan oleh setiap penyelenggara negara setiap tahunnya atau pada saat penetapan jabatan, pengangkatan, atau pemilihan. Laporan ini berisi informasi tentang harta kekayaan penyelenggara negara dan keluarganya yang meliputi harta bergerak, harta tidak bergerak, piutang, utang, dan penghasilan.
LHKPN merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan penyelenggara negara. Melalui LHKPN, masyarakat dapat mengetahui kekayaan para penyelenggara negara dan keluarganya, sehingga dapat memantau apakah kekayaan tersebut sesuai dengan penghasilan yang diperoleh dari pekerjaannya sebagai penyelenggara negara.