Keputusan ini berhubungan dengan laporan yang diajukan oleh Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.
MKMK memulai pengumuman dengan menjelaskan bahwa putusan MK memiliki kekuatan final dan mengikat. MKMK menyatakan penolakan atau setidaknya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian ulang, pembatalan, koreksi, atau revisi terhadap putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia Capres dan Cawapres.