Jenggala.id Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Keputusan tersebut terkait dugaan pelanggaran etika yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Majelis Kehormatan Ketua Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran serius terkait syarat Capres dan Cawapres. Oleh karena itu, Anwar Usman dinyatakan tidak lagi memegang jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
“Terbukti bahwa hakim terlapor melakukan pelanggaran yang serius,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan.
“Sebagai sanksi, hakim terlapor diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Pengumuman ini dibacakan dalam sidang yang diselenggarakan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, pada Selasa (7/11/2023). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.