JENGGALA.ID – Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini meyakini bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo bakal dituntut hukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perbuatan penganiayaan yang dilakukannya.
“Kami merasa sangat yakin maksimal (hukuman) bahkan hakim bisa memberikan hukuman dalam bentuk penggantian pidana, jika tidak dipenuhi dan sebagainya,” ujar Mellisa dikutip dari Antara, Rabu (6/9/2023).
Mellisa menjelaskan alasan pemberian hukuman maksimal karena David sudah tidak bisa menjadi normal kembali seperti sebelumnya akibat ulah Mario Dandy.
“Mengingat kondisi David yang benar-benar menurut kami jauh dari batas normal, malah dokter sampaikan dengan tubuh sebesar itu sementara di dalam psikisnya itu psikis seorang anak balita anak 4-5 tahun. Ini butuh pendampingan, mungkin bisa jadi seumur hidupnya,” jelasnya.