Cetak ulang KTP elektronik
Disadur dari laman resmi Kemendagri, bagi masyarakat yang foto KTP-nya telah pudar, tak perlu melakukan pergantian foto.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan pencetakan KTP elektronik yang baru, baik secara online maupun offline.
Permohonan cetak e-KTP secara offline dilakukan dengan mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Pengajuan pencetakan ulang e-KTP dapat dilakukan dengan membawa KTP elektronik lama dan fotokopi kartu keluarga (KK).
Sementara itu, bagi pemilik yang mengalami perubahan penampilan seperti saat ini mengenakan hijab, dapat mengajukan penggantian foto dan cetak ulang KTP.
Tata cara penggantian foto KTP sebagai berikut:
- Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP lama dan fotokopi KK
- Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket
- Anda dapat menyerahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK untuk diverifikasi oleh petugas
- Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah ditandatangani dan dilengkapi materai
- Setelah proses administrasi selesai, pemohon dipanggil untuk pengambilan foto
- Petugas akan kembali melakukan verifikasi data melalui pindai sidik jari
- Petugas akan mengambil foto, dan KTP elektronik dengan foto baru siap dicetak.
Apa yang dimaksud Nomor Induk Kependudukan (NIK)