JENGGALA.ID – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki masyarakat yang berusia minimal 17 tahun.
Karena pentingnya dokumen tersebut, keberadaanya harus selalu ada mendampingi aktivitas kita.
KTP menjadi salah satu dokumen yang selalu dibawa masyarakat dan sering disimpan di dalam dompet sebagai identitas diri.
Karena sering dibawa, terkadang KTP kita mudah menjadi buram bahkan rusak.
Sebagai identitas tunggal KTP merupakan, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tak akan berubah meskipun yang bersangkutan pindah alamat.
Permasalahan foto KTP elektronik buram atau pudar mungkin dialami oleh sebagian masyarakat.
Namun, tak jarang masyarakat masih bingung harus berbuat apa. Lantas, bagaimana solusi jika foto pada KTP elektronik sudah tidak jelas?