KRPI menilai jika RUU Kesehatan diketok maka akan ada potensi dana amanah dalam pengelolaanya menjadi bermasalah.
“Kami khawatir dana amanah itu terindikasi seperti pada kasus ASABRI dan dana pensiun Taspen,” kata Rieke.
Lebih lanjut, Rieke mengatakan, BPJS sebelumnya bertanggungjawab secara langsung kepada presiden.
Namun, dalam RUU Kesehatan tanggung jawab tersebut diberikan kepada menteri terkait, yakni Menteri bidang Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Menteri bidang Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).
“Ini berpotensi memangkas wewenang presiden. Berdasar Undang-Undang BPJS, BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola iuran pekerja dan pemberi kerja harus berada di bawah Presiden. BPJS Kesehatan sebagai pengelola iuran pekerja, pemberi kerja dan Penerima Bantuan Iuran harus berada di bawah Presiden,” jelas dia.