JENGGALA.ID – Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menyatakan sikap tegas terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) terhadap Tenaga Kesehatan.
Ketua Umum KRPI Rieke Diah Pitaloka menyatakan sikap tegas itu terkait nasib tenaga kerja dibidang kesehatan (nakes), pemangkasan kewenang presiden, serta ancaman penyalahgunaan dana amanah di BPJS Kesehatan sebesar Rp 200 triliun dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 645 triliun.
Menurut dia, pemerintah dan DPR perlu berkomitmen untuk tidak mengutak-atik dana amanah di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Sebab, pengesahan RUU Kesehatan akan mencabut empat UU, yakni UU Tenaga Kesehatan (99 Pasal), UU Praktik Kedokteran (88 Pasal), UU Kebidanan (80 Pasal), dan UU Keperawatan (66 Pasal).
“Seluruh pasal dalam undang-undang tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pula. KRPI menilai, muatan RUU Kesehatan yang berpotensi dapat melemahkan tenaga kesehatan,” ucap Rieke dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Senin (8/5).