Sebelumnya, KPU telah mengumumkan pendaftaran calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 dimulai pada Senin, 1 Mei 2023 hingga Minggu, 14 Mei 2023.
“Waktu pendaftaran calon dilaksanakan selama empat belas hari dengan rincian mulai Senin, 1 Mei sampai dengan Sabtu 13 Mei 2023 pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat dan Minggu, 14 Mei 2023 dari pukul 08.00 sampai dengan 23.59 waktu setempat,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 18/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pendaftaran Calon Anggota DPD untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Hasyim juga menyampaikan pendaftaran calon anggota DPD itu dapat dilakukan di kantor KPU provinsi di seluruh Indonesia atau di Kantor Komisi Independen Pemilih (KIP) Aceh.
Salah satu ketentuan pendaftaran calon anggota DPD itu adalah pendaftaran diikuti oleh bakal calon anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah dukungan pemilih dan sebaran melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum mengenai Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.